Thursday, March 29, 2012

ADART & PO

BAB I
ADART

ANGGARAN DASAR

Pasal 1
NAMA
Nama organisasi ini adalah Persekutuan Pemuda Gereja Toraja disingkat PPGT.

Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
1.  PPGT didirikan pada tanggal 11 Desember 1962 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2.  PPGT berkedudukan di tempat-tempat di mana Gereja Toraja ada.
3. Pengurus Pusat  PPGT berkedudukan di tempat dimana Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Toraja berada.

PPGT mengaku bahwa Yesus Kristus itulah Tuhan dan Juruselamat dunia, Kepala Gereja, sumber kebenaran dan hidup sesuai kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, sebagaimana tercantum dalam Pengakuan Gereja Toraja.

Dalam terang pengakuan seperti tercantum pada pasal 3, maka dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara PPGT berazaskan Pancasila.

Pasal 5
TUJUAN
PPGT bertujuan mewujudkan warga gereja yang sadar dan bertanggungjawab terhadap tugas dan panggilannya ditengah-tengah gereja, masyarakat dan alam semesta.

Untuk mewujudkan tujuan PPGT, maka Misi PPGT adalah bersekutu, bersaksi dan melayani, yang dijabarkan dalam bentuk-bentuk pelayanan gerejawi.

Pasal 7
STATUS
PPGT adalah salah satu wadah pelayanan kategorial dalam Gereja Toraja dengan status Organisasi Intra Gerejawi.

Pasal 8
BENTUK DAN SUSUNAN
1. PPGT mengikuti bentuk dan susunan Gereja Toraja.
2. Berdasarkan bentuknya, maka susunan PPGT terdiri atas Jemaat, Klasis dan Pusat.

Pasal 9
KEANGGOTAAN
1. Anggota PPGT adalah semua pemuda Gereja Toraja dan terbuka bagi pemuda lainnya yang menerima Pengakuan dan Azas PPGT serta bersedia menjalankan Tujuan dan Misi PPGT.
2. Anggota PPGT terdiri dari:
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa.
3. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membangun persekutuan.


ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Dalam menjalankan tugas dan panggilannya, PPGT menetapkan alat-alat kelengkapan organisasi berupa:
a.  Rapat Anggota dan Pengurus Jemaat;
b.  Konperensi dan Pengurus Klasis;
c.  Kongres, Rapat Pimpinan Pusat dan Pengurus Pusat.
2. Untuk mewujudkan kebersamaan dalam bersekutu, bersaksi dan melayani, setiap anggota menyalurkan aspirasi pelayanan melalui Rapat Anggota, Konperensi, Rapat Pimpinan Pusat dan Kongres.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Dijiwai semangat persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup dan yang tidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
4.Jika pemungutan sudah dilakukan dua kali  tetapi masih tetap sama, maka pimpinan sidang mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari penasihat persidangan.

Pasal 12
HARTA MILIK
1. Harta milik PPGT adalah segala anugerah Tuhan berupa uang, surat berharga, barang bergerak dan yang tidak bergerak, serta kekayaan intelektual yang dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan organisasi dan masyarakat banyak.
2. Harta milik PPGT diperoleh melalui :
a.  Iuran anggota
b. Sumbangan anggota
c. Sumbangan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga   PPGT.
3. Semua harta milik PPGT adalah milik Gereja Toraja.

Pasal 13
ATRIBUT ORGANISASI
1.  PPGT mempunyai atribut organisasi seperti lambang, bendera, Hymne, Mars dan atribut lainnya.
2.  Semua atribut organisasi ditetapkan oleh Kongres.
3. Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi diatur dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus  Pusat.

Pasal 14
HUBUNGAN OIKUMENIS DAN KEMITRAAN
1. PPGT memelihara dan mengembangkan hubungan ekumenis dengan organisasi pemuda gereja- gereja lain.
2. Hubungan ekumenis dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keesaan  gereja sebagai Tubuh Kristus
3. PPGT juga memelihara dan membangun kemitraan dengan organisasi kepemudaan dan lembaga-lembaga lain.
4. Hubungan kemitraan dan kerja sama dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemberdayaan dan kesinambungan kader. 

Pasal 15
PERUBAHAN
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan kongres.
2. Usulan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus Jemaat kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Klasis.
3. Usul perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga oleh Pengurus Klasis kepada Pengurus Pusat diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum kongres.

Pasal 16
1. PPGT hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) jumlah klasis, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari utusan yang hadir.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,  Peraturan-peraturan Khusus, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Sinodal, Keputusan Konperensi, dan Keputusan Rapat Anggota sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPGT

Pasal 17
PENUTUP
1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya Badan Pekerja Majelis Sinode mengesahkannya dalam Rapat Kerja Gereja Toraja.
2.Dengan disahkannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (PASAL 1-8)


Pasal 1
Nama dan Wujud
1.   PPGT mewujud dalam bentuk Jemaat, Klasis dan Pusat.
2.  PPGT dalam wujud jemaat diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan  Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Jemaat ..., Alamat ...
3.  PPGT dalam wujud klasis diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Persekutuan   Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Klasis ..., Alamat ...
4.  PPGT dalam wujud sinode diberi nama dan ditulis dengan urutan sebagai berikut: Pengurus Pusat, Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT), Alamat ...

Pasal 2
Keanggotaan PPGT berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar terdiri atas:
1.   Anggota Biasa yaitu semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 Tahun.
2.  Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang tidak termasuk dalam ayat 1, tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT.

1. Semua anggota Gereja Toraja yang berumur 15-35 tahun secara otomatis menjadi Anggota Biasa PPGT.
2.  Anggota Biasa mempunyai hak:
      a.  Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
      b.  Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
      c.  Dipilih dan Memilih untuk berbagai jabatan dalam pelayanan PPGT
      d.  Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT
3.  Anggota Biasa mempunyai kewajiban:
a.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.
b.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat, klasis dan sinode.
c.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.
d.  Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.
e.  Menaati peraturan/keputusan organisasi.
f.   Menjunjung tinggi disiplin organisasi.
g.  Menjalankan tugas-tugas yang diberikan organisasi sebaik-baiknya.

Pasal 4
ANGGOTA LUAR BIASA
1.  Anggota Gereja Toraja yang berumur kurang dari 15 Tahun atau lebih dari 35 Tahun tetapi menunjukkan kesetiaan dan loyalitas terhadap PPGT disebut Anggota Luar Biasa.
2. Pemuda lainnya yang tidak termasuk kategori dalam ayat 1 dapat disebut Anggota Luar Biasa, dan dapat diangkat sebagai Anggota Biasa apabila bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
3.  Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
      a.  Mendapatkan semua bentuk pelayanan PPGT
      b.  Menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
      c.  Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam hal-hal yang perlu, benar dan adil dari PPGT
4.  Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban:
a.  Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama melaksanakan misi PPGT.
b. Secara sendiri-sendiri dan bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan jemaat, klasis dan sinode.
c.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik PPGT.
d.  Melaksanakan, menegakkan dan mempertahankan konstitusi PPGT.
e.  Menaati peraturan/keputusan organisasi.
f.   Menjunjung tinggi disiplin organisasi.

Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena :
1.         Permintaan sendiri yang disampaikan secara tertulis.
2.        Meninggal dunia

Pasal 6
PENGURUS JEMAAT
1.  Pengurus Jemaat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Jemaat berada.
2. Jumlah dan susunan Pengurus Jemaat ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3. Pengurus Jemaat dipilih oleh Rapat Anggota dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
4. Masa bakti Pengurus Jemaat  adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
5.  Fungsionaris Pengurus Jemaat sedapatnya adalah anggota biasa.
6.  Pengurus Jemaat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.  Seorang Ketua;
b.  Seorang Sekretaris;
c.  Seorang Bendahara;
d.  Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan.
7.  Pengurus Jemaat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dan dihadiri oleh Pengurus Klasis.
8.  Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat.
9.  Pengurus Jemaat bertanggung jawab secara organisatoris kepada anggota melalui Rapat Anggota, dan bertanggung jawab sebagai pelayanan kelompok kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat.
10.  Jika dibutuhkan, Pengurus Jemaat dapat membentuk Pengurus Tempat Kebaktian atau Pengurus Cabang Kebaktian.

Pasal 7
RAPAT ANGGOTA
1.   Rapat Anggota adalah wadah pengambilan keputusan PPGT di lingkup jemaat.
2.   Rapat Anggota dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.
3.  Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota PPGT, Pengurus PPGT Klasis dan Badan pekerja Majelis Jemaat.
4.   Rapat Anggota dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota.
5.    Sekretaris Pengurus Jemaat secara otomatis menjadi sekretaris fungsional sidang.
6.   Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Rapat Anggota dipimpin oleh Pengurus Jemaat sebagai pimpinan sidang sementara.
7.    Dalam keadaan luar biasa, Rapat Anggota dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat bersama Pengurus Klasis.
8.   Rapat Anggota bertugas:
a.     Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
b.   Menilai Laporan Pengurus Jemaat dalam melaksanakan Keputusan Rapat Anggota dan keputusan lainnya yang lebih luas.
c.    Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Jemaat.
d.    Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Jemaat setempat.
e.    Mensosialisasikan keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
f.     Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
g.    Menetapkan Pengurus Jemaat.



9.  Rapat Anggota dihadiri oleh:
            a.   Anggota PPGT di Jemaat
            b.   Pengurus Klasis
            c.   Badan Pekerja Majelis Jemaat
            d.   Badan Verifikasi Majelis Jemaat
            e.   Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Jemaat

Pasal 8
PENGURUS KLASIS
1.   Pengurus Klasis berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Klasis berada.
2.   Jumlah dan susunan Pengurus Klasis ditetapkan oleh Konperensi.
3.   Pengurus Klasis dipilih oleh Konperensi dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
4.   Masa bakti Pengurus Klasis adalah 2 (dua) atau 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
5.   Fungsionaris Pengurus Klasis adalah biasa PPGT.
6.   Pengurus Klasis sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.  Seorang Ketua
b.  Seorang Sekretaris
c.  Seorang Bendahara
d.  Beberapa bidang/komisi sesuai dengan kebutuhan
7.   Pengurus Klasis disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Klasis.
8.   Pengutusan Pengurus Jemaat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup klasis.
9.   Pengurus Klasis bertanggung jawab secara organisatoris kepada Konperensi, dan bertanggung jawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Klasis.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (PASAL 9-11)


Pasal 9
KONPERENSI
1.  Konperensi adalah wadah pengambilan keputusan terluas PPGT di lingkup Klasis.
2.  Konperensi dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) atau 3(tiga) tahun.
3.  Konperensi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Jemaat.
4.  Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh utusan.
5.  Sekretaris Pengurus Klasis secara otomatis menjadi Sekretaris Fungsional Sidang.
6.  Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Konperensi dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 2 orang Unsur Panitia dan 1 orang Unsur Pengurus Pusat.
7.   Dalam keadaan luar biasa, Konperensi dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Klasis bersama Pengurus Pusat.
8.   Konperensi bertugas:
a.   Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
b.   Menilai Laporan Pengurus Klasis dalam melaksanakan Keputusan Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.
c.    Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Klasis.
d.    Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis setempat.
e.    Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
f.     Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
g.    Menetapkan Pengurus Klasis.
9.   Konperensi dihadiri oleh:
            a.   Utusan Jemaat-jemaat
            b.   Pengurus Pusat
            c.   Badan Pekerja Majelis Klasis
            d.   Badan Verifikasi Majelis Klasis
            e.   Undangan yang ditentukan oleh Pengurus Klasis
10.  Jumlah utusan ke Konperensi adalah 3 orang utusan setiap jemaat dan beberapa utusan cadangan.
11. Tiap utusan wajib membawa surat kredensi.

Pasal 10
PENGURUS PUSAT
1.   Pengurus Pusat adalah mandataris eksekutif terluas organisasi PPGT.
2.   Pengurus Pusat berkedudukan di tempat Badan Pekerja Majelis Sinode berada.
3.   Jumlah dan susunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Kongres.
4.   Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung atau formatur.
5.   Masa bakti Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
6.   Fungsionaris Pengurus Pusat tidak boleh menjabat jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode.
7.   Fungsionaris Pengurus Pusat adalah anggota biasa PPGT.
8.   Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.   Seorang Ketua Umum
b.   Beberapa orang Ketua
c.   Seorang Sekretaris Umum
d.   Beberapa orang Sekretaris
e.   Seorang Bendahara Umum
f.    Beberapa orang Bendahara
g.   Beberapa departemen/komisi sesuai dengan kebutuhan.
9.   Pengurus Pusat disahkan dan dilantik oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
10.  Pengutusan Pengurus Pusat dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat di salah satu jemaat dalam lingkup Gereja Toraja, atau dalam ibadah di lingkup sinode.
11.  Pengurus Pusat bertanggung jawab secara organisatoris kepada Kongres, dan bertanggung jawab sebagai kelompok pelayanan kategorial kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.

Pasal 11
RAPAT PIMPINAN PUSAT
1.    Rapat Pimpinan pusat, atau disingkat RPP adalah rapat pimpinan tingkat pusat yang dihadiri oleh Ketua-ketua Klasis dan Ketua-ketua Jemaat.
2.    RPP diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat.
3.    RPP diadakan sedikitnya 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan jika dipandang sangat perlu.
4.    RPP dinyatakan kuorum mengambil keputusan apabila dihadiri ½ + 1 dari jumlah klasis.
5.    Jika Poin 4 tidak tercapai maka penentuan kuorum dilihat dari kehadiran klasis dan jemaat. Jika jumlah klasis dan jemaat yang hadir sudah melebihi 100 orang, maka RPP dapat dilanjutkan dan kuorum mengambil keputusan.
6.    Peserta RPP terdiri atas :
a.  Pengurus Pusat
b.  Ketua-ketua Pengurus Klasis.
c.  Ketua-ketua Pengurus Jemaat.
d. Undangan Pengurus Pusat
7.    Tugas dan wewenang RPP :
a.  Mengevaluasi perjalanan organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi
b.  Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak sehubungan dengan Keputusan-keputusan sinodal yang berpengaruh terhadap ADART
c.  Membahas persoalan-persoalan penting dan mendesak secara lokal, regional dan nasional.
d.  Menetapkan Keputusan.
e.  Keputusan RPP bersifat mengikat jajaran organisasi.
8.    Apabila dianggap perlu, di lingkup Klasis dapat diadakan Rapat Pimpinan Klasis.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (PASAL 12-17)


Pasal 12
KONGRES
1.   Kongres PPGT merupakan lembaga terluas organisasi.
2.   Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3.   Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Klasis.
4.   Kongres dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Pimpinan Sidang yang dipilih dari dan oleh utusan dengan komposisi 4 orang dari unsur utusan dan 1 orang dari unsur Pengurus Pusat.
5.   Sekretaris Pengurus Pusat secara otomatis menjadi Sekretaris Sidang.
6.   Sebelum terbentuknya Pimpinan Sidang, Kongres dipimpin oleh 3 (tiga) orang Pimpinan Sidang Sementara yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus Pusat dan 2 (dua) orang Panitia.
7.    Dalam keadaan luar biasa, Kongres dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Pusat bersama Pengurus Pusat.
8.   Kongres bertugas:
a.   Mengevaluasi perjalanan organisasi selama satu periode;
b.   Menilai Laporan Pengurus Pusat dalam melaksanakan Keputusan Kongres dan keputusan keputusan lainnya;
c.   Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT;
d.   Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT;
e.   Membahas usul dan aspirasi yang muncul dari Klasis-klasis;
f.    Membahas isu-isu global yang sedang hangat diperbincangkan;
g.   Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas;
h.   Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas;
i.    Menetapkan Pengurus Pusat.
9.   Kongres dihadiri oleh:
            a.   Utusan Klasis-klasis;
            b.   Badan Pekerja Majelis Sinode;
            c.   Badan Verifikasi Majelis Sinode;
            d.   Undangan yang jumlah dan jenisnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
10.  Jumlah utusan ke Kongres diatur sebagai berikut:
a.   Klasis dengan jumlah 7 (tujuh) jemaat mengutus 5 (lima) orang;
b.   Setiap penambahan 3 (tiga) jemaat, utusan bertambah 1 (satu) orang; 
c.   Setiap Klasis mengutus maksimal 15 orang utusan;
d.   Klasis dengan jumlah jemaat kurang dari 7 mengutus 1 orang utusan.
11.  Setiap utusan wajib membawa surat kredensi.

Pasal 13

PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.    Pergantian antar waktu atau disingkat PAW merupakan kebijakan internal untuk mengganti personil pengurus yang berhalangan tetap.
2.    PAW terhadap Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pengurus Lengkap, Rapat Kerja atau RPP, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk perubahan SK Pengurus Pusat.
3.    PAW terhadap Pengurus Klasis dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas, Rapat Kerja atau Rapat Pimpinan Klasis, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Klasis untuk perubahan SK Pengurus Klasis.
4.    PAW terhadap Pengurus Jemaat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau Rapat Kerja, dan hasilnya diserahkan kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk perubahan SK Pengurus Jemaat.
5.    Hasil PAW dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota, Konperensi dan Kongres sesuai dengan jenjang masing-masing.

 

 

 

 

Pasal 14

PERBENDAHARAAN

1.     Anggota diwajibkan membayar Iuran Anggota menurut jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2.    Pengurus Jemaat diwajibkan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan menyerahkan sebagian Iuran Anggota kepada Pengurus Klasis dan Pengurus Pusat, dengan prosentase 50 % untuk Pengurus Jemaat, 30 % untuk Pengurus Klasis dan 20 % untuk Pengurus Pusat. Mekanisme penyerahan iuran anggota lebih lanjut diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
3.    Persembahan anggota pada hari Dies Natalis PPGT setiap tahun diserahkan seluruhnya kepada Pengurus Pusat.


Pasal 15
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1.    Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut :
1)    Tata Gereja Gereja Toraja
2)    Anggaran Dasar
3)    Anggaran Rumah Tangga
4)    Keputusan Kongres
5)    Keputusan Rapat Pimpinan Pusat (RPP)
6)    Keputusan Pengurus Pusat
7)    Keputusan Konperensi
8)    Keputusan Pengurus Klasis
9)    Keputusan Rapat Anggota
10)   Keputusan Pengurus Jemaat
2.    Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.

Pasal 16

ATRIBUT ORGANISASI

1. Logo PPGT adalah sebagai berikut:
2. Makna Logo adalah sebagai berikut:
a. Lingkaran        :     Lingkaran dalam adalah lambang persekutuan antara manusia dengan sesamanya, dan lingkaran dalam adalah lambang persekutuan manusia dengan Allah
b. Salib : Pelayanan PPGT selalu berpusat pada salib Kristus, yang menyatakan komitmen pelayan yang siap berkorban, siap menderita dan siap menjadi hamba yang melayani.
c.  Rumah Toraja     : Aspek historis kelahiran PPGT dari tengah-tengah orang Toraja. Rumah toraja dan salib menembus lingkaran dalam mempunyai makna PPGT yang inklusif (tidak eksklusif), PPGT yang keluar dan bersesama dengan ciptaan Allah yang lain. Sekalipun PPGT lahir dari komunitas Toraja tetapi PPGT selalu siap untuk bersesama tanpa memandang latarbelakang suku, agama, ras, golongan, kelas sosial, dll.
d. Daun Kelapa Muda: Kuncup daun kelapa muda yang siap untuk mekar, menandakan sosok pemuda yang siap untuk mekar dengan jiwa idealisme yang tinggi. Jumlahnya 12, masing-masing 6 disebelah kiri dan kanan. Angka 12 adalah simbol dari 12 murid Tuhan Yesus dan 12 Suku Israel yang menunjukkan bahwa kita adalah umat pilihan Allah.
e. Alkitab : Bahwa dasar pelayanan PPGT dalam menjalankan misi panggilannya adalah Alkitab, Firman Allah yang hidup. Oleh Alkitab, Firman Allah itu PPGT Bersaksi dan mengaku bahwa “Yesus Kristus Itulah Tuhan dan Juruselamat Dunia”. Diatas Alkitab ada tulisan 1 Kor. 3: 11 sebagai dasar berdirinya Gereja Toraja.
f. Tiga Garis        :     Bentuknya bergelombang berpasangan, tiga sebelah kiri salib dan tiga sebelah kanan salib, diatas Alkitab dan di bawah rumah Toraja, sebagai simbol dari misi gereja yaitu Tri Panggila Gereja: Marturia, Koinonia dan Diakonia.
3.  Warna, pada logo dan atribut lainnya mempunyai makna yaitu,
a.        Biru bermakna semangat militansi yang bergelora.
b.        Hitam bermakna keagungan dan keabadian.
c.        Hijau muda bermakna keceriaan, pengharapan dan hidup baru
d.        Kuning perak bermakna kematangan dan kebijaksanaan.
4.     Lagu, yang terdiri dari Mars dan Hymne PPGT dan lagu-lagu lain yang menjadi ciri khas PPGT. Mars PPGT dan lagu-lagu lainnya akan ditetapkan oleh PP atas nama Kongres.
5.     Bendera, dengan aturan sebagai berikut:
            a.  Ukuran panjang dan lebar adalah  3 : 2
            b.  Warna dasar adalah biru benhur
            c.   Logo PPGT di tengah-tengah, bisa fullcolour, grayscale atau monocrome.
    d.   Ukurannya tidak boleh lebih besar jika disandingkan dengan Bendera Merah Putih.
            e.   Dibawah Logo dituliskan identitas seperti Pengurus Pusat, Pengurus Klasis, Pengurus Jemaat, atau Panitia.
5.    Lencana harus logo PPGT yang fullcolour dan ditempatkan di dada sebelah kiri.
6.    Stempel atau cap dengan mencantumkan identitas (Jemaat, Klasis, Pusat, Panitia).
7.     Papan nama menggunakan warna dasar biru atau putih dan logo sedapatnya fullcolour, atau bila tidak memungkinkan fullcolour menggunakan warna dasar biru dan logo/tulisan warna putih.
8.    Jaket, Baret, Baju dan atribut lainnya diatur oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17

ATURAN TAMBAHAN

1.     Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Pimpinan Pusat, Keputusan PP, Keputusan Konperensi Klasis, dan Keputusan Rapat Anggota, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.
2.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT selanjutnya disahkan oleh Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode.

 

BAB II

PERATURAN ORGANISASI

PO TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN 


Pasal 1
Ketentuan Umum
1.   Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2.   Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT. 
Surat Menyurat
1.    Administrasi surat masuk dan surat keluar dilakukan oleh Sekretaris Umum (PP) dan Sekretaris (PK,PJ)
2.   Surat keluar yang bersifat Interen organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum (PP), Ketua dan Sekretaris (PK, PJ) atau Ketua-ketua Bidang dan Wakil Sekretaris sesuai dengan bidangnya.
3.   Surat Keputusan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum (PP) atau Ketua dan Sekretaris (PK, PJ)
4.   Surat Pernyataan dan Surat Tugas ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum (PP) atau Ketua dan Sekretaris (PK, PJ). Apabila salah satu berhalangan dapat ditandatangani Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
5.   Kode dan Nomor Surat diatur sebagai berikut:

Surat Rutin              :   Pengurus Pusat
                                    Nomor Kongres.R.Nomor Surat.bulan.tahun
                                    Contoh 12.R.005.PP.07.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-5 dikeluarkan oleh PP hasil Kongres XII, dibuat bulan Juli 2009)
                                   
                                    Pengurus Klasis
                                    Nomor Konperensi.R.Nomor Surat.bulan.tahun
                                    Contoh 15.R.018.AWN.11.2009
                                    (Dibaca: Surat Rutin yang ke-18 dikeluarkan oleh PK Awan hasil Konperensi XV, dibuat bulan Nopember 2009)

                                    Pengurus Jemaat
                                    Nomor Rapat Anggota.R.Nomor Surat.bulan.tahun (PJ)
                                    Contoh 20.R.025.DAD.12.2009
(Dibaca: Surat Rutin yang ke-25 dikeluarkan oleh PJ Dadi hasil Rapat Anggota XX, dibuat bulan Nopember 2009)

Panitia/Tim Kerja
                                    Semua persuratan Panitia/Tim Kerja di semua lingkup sedapatnya mengikuti pola dan susunan surat, dimana kode PP/AWN/DAD diganti dengan kode kepanitiaan.
                                   
Surat Keputusan      :   No Kongres/Konperensi/Rapat Anggota.SK.no. Surat.bulan.tahun
                                    Contoh 12.SK.15.BAE.02.2009
(Dibaca: Surat Keputusan yang ke-15 dikeluarkan oleh PK Baebunta hasil Konperensi XII, dibuat bulan Februari 2009)

Surat Tugas             :   No Kongres/Konperensi/Rapat Anggota.ST.no. Surat.bulan.tahun
                                    Contoh 12.ST.05.TAN.12.2009
(Dibaca: Surat Tugas yang ke-5 dikeluarkan oleh PJ Tando-tando hasil Rapat Anggota XII, dibuat bulan Desember 2009)

Keterangan:
Ø  Penomoran surat dimulai dari angka 001 dan seterusnya secara berurut sampai periode kepengurusan selesai. Setelah   Kongres/Konperensi/Rapat Anggota maka angka ini kembali ke 001.
Ø  Untuk menyederhanakan persuratan maka semua penomoran menggunakan angka latin, (tidak menggunakan angka romawi).
Pasal 3
Surat Tugas
1.    Surat Tugas terhadap pengurus dan atau anggota PPGT yang bertindak atas nama organisasi dalam kegiatan-kegiatan internal maupun eksternal dibuat dan ditandatangani oleh Sekretaris PPGT pada lingkup Jemaat dan Klasis serta Sekretaris Umum pada lingkup pusat.
2.    Dalam hal Sekretaris atau Sekretaris Umum adalah penerima Surat Tugas maka Surat Tugas tersebut tetap dibuat oleh Sekretaris atau Sekretaris Umum dan ditanda-tangani oleh Ketua atau Ketua Umum.
3.    Setiap Pengurus/Anggota yang mendapatkan Surat Tugas diwajibkan membuat Laporan Tertulis yang berisi informasi pelaksanaan kegiatan yang dihadiri.

Pasal 4
Tembusan-tembusan
1.  Semua SK kepengurusan baik ditingkat Jemaat dan Klasis ditembuskan kepada PP, karena itu menjadi tugas PJ dan PK untuk menyampaikannya kepada BPM/BPK sebelum pembuatan SK kepengurusan.
2.  Jika terjadi perubahan SK karena PAW maka perubahan SK tersebut ditembuskan kepada PP.
3.   Keputusan Rapat Anggota dan Konperensi ditembuskan ke PP untuk digitalisasi keputusan-keputusan persidangan PPGT.

Pasal 5
Kop Surat
1.  Kop Surat menggunakan Kertas HVS Folio dengan ukuran 21,59 cm x 35,56 cm atau Kertas A4 dengan ukuran 21 cm x 29,7 cm.
2. Contoh bentuk kop surat dapat dilihat dalam lampiran.
3. Huruf resmi yang digunakan untuk semua persuratan dan kegiatan kesekretariatan/administrasi disemua lingkup adalah Maiandra GD, Candara atau Corbel.

Pasal 6
Kartu Anggota

1.  Kartu anggota dimaksudkan untuk memudahkan database potensi PPGT secara umum.
2.  Kartu anggota diterbitkan oleh Pengurus Pusat dan diisi oleh Pengurus Jemaat sebagai penanggung jawab pemberian nomor keanggotaan.
3.  Kartu anggota berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
4.  Kartu anggota sekaligus berfungsi sebagai kartu kontrol iuran anggota.
5.  Kode nomor keanggotaan adalah 0001 ABC DEF 251275
Keterangan : 0001 adalah nomor urut anggota PPGT di Jemaat
                          ABC adalah kode Jemaat
                          DEF adalah kode Klasis
                          251275 adalah tanggal lahir
6.   Kode Jemaat dan Kode Klasis dapat dilihat dalam Lampiran PO ini.

Pasal 7
Kelengkapan Dasar Sekretariat
Di ruang sekretariat PPGT di semua lingkup sekurang-kurangnya terdapat:
1.    Satu buah papan potensi yang dapat memberikan gambaran umum keadaan PPGT
2.   Satu buah buku daftar tamu, yang merekam setiap orang yang datang ke sekretariat, baik anggota maupun bukan anggota PPGT.
3.   Satu buah buku notulen rapat, yang merekam semua hasil rapat-rapat pengurus dan kepanitiaan yang dibentuk.
4.   Satu buah buku daftar surat masuk dan surat keluar.
5.   Satu buah binder arsip surat masuk
6.   Satu buah binder arsip surat keluar
7.   Satu buah buku kas pembantu
8.   Satu buah buku mobilitas inventaris
9.   Satu set kuitansi/bukti pembayaran
10.  Satu set Kertas Kop, stempel dan bantalannya

Pasal 8
Profil Organisasi
1.  LPJ Pengurus Klasis pada setiap Konperensi wajib dilampiri dengan profil organisasi PPGT Klasis, yang memuat sekurang-kurangnya data dasar potensi anggota per jemaat.
2.  Bagi jemaat-jemaat yang memungkinkan, sangat diharapkan untuk melampiri LPJ pada setiap Rapat Anggota dengan profil organisasi PPGT Jemaat.
3.  Profil Organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari data jumlah anggota menurut jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, tingkat keaktifan dan total realisasi anggaran pendapatan tahun sebelumnya.

Pasal 9
Protokoler Dasar Organisasi
1.    Protokoler dasar organisasi adalah Protokoler Organisasi yang digunakan pada acara-acara resmi organisasi.
2.   Protokoler dasar organisasi termaksud dilaksanakan pada semua lingkup kepengurusan.
3.   Urutan-urutan resmi protokoler dasar organisasi adalah sebagai berikut:
a. Kebaktian
b. Acara Nasional
1)      Lagu Indonesia Raya
2)     Mengheningkan Cipta
c.  Acara Organisasi
1)      Menyanyikan Mars PPGT
2)     Pembacaan Pembukaan AD PPGT
d.  Pidato dan Sambutan
4.   Mengheningkan Cipta dipimpin oleh pimpinan organisasi yang paling luas jabatannya pada saat itu.
5.   Pidato dan sambutan disesuaikan dengan kondisi, tempat dan acara.

Pasal 10
Laporan Keuangan
1.    Laporan keuangan bulanan dilingkup jemaat dipublikasikan setiap bulan kepada anggota melalui Kebaktian atau kegiatan lainnya.
2.    Laporan keuangan bulanan dilingkup klasis dikirimkan kepada jemaat-jemaat setiap 3 bulan atau melalui media yang mendukung.
3.    Laporan keuangan bulanan PP.PPGT disampaikan dalam forum Rapat Kerja PPGT atau media yang mendukung.
4.    Setiap Laporan keuangan harus diverifikasi oleh badan verifikasi majelis.
5.    Bentuk Laporan keuangan yang digunakan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Badan Verifikasi Gereja Toraja.


Pasal 11
Iuran Anggota
1.    Rapat Anggota setiap tahun menetapkan jumlah iuran anggota PPGT di Jemaat yang bersangkutan.
2.    Iuran Anggota yang terkumpul harus diserahkan kepada pengurus yang lebih luas sesuai dengan persentasinya.
Contoh : Iuran Anggota PPGT Jemaat Tiatira Tambunan sebesar Rp. 1.000/orang/bulan. Maka sesuai ART PPGT, jumlah tersebut akan dibagi dalam persentase sebagai berikut:
          Pengurus Jemaat Tiatira Tambunan                   = 50 % x Rp. 1.000 = Rp. 500
          Pengurus Klasis Kesu’ La’bo                                   = 30 % x Rp. 1.000 = Rp. 300
          Pengurus Pusat                                                            = 20 % x Rp. 1.000 = Rp. 200
3.   Pengurus yang lebih luas mempunyai hak untuk menagih Iuran Anggota sesuai dengan persentasinya, sesuai dengan jumlah anggota PPGT di Jemaat. Jumlah tersebut tetap akan ditagih sekalipun tidak ada pengumpulan iuran dijemaat tersebut.

Pasal 12
Penutup
Peraturan Organisasi tentang Pedoman Administrasi Kesekretariatan ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.



PO TENTANG ATRIBUT ORGANISASI


 Pasal 1
Ketentuan Umum
1.   Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2.    Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT.

Pasal 2
Logo
Warna pada logo PPGT adalah sebagai berikut:
1.    Salib dan Alkitab berwarna putih
2.   Pinggiran Alkitab berwarna kuning perak
3.    Semua garis dan tulisan berwarna biru
4.    Rumah Toraja berwarna dasar hitam
5.    Latar lingkaran luar adalah kombinasi putih dan kuning perak
6.    Latar lingkaran dalam adalah kombinasi putih dan biru benhur

Pasal 3
Stempel
1.     Stempel pengurus pada semua lingkup adalah logo yang diberi keterangan pemilik stempel tersebut, misalnya Pengurus Pusat, Pengurus Klasis Rantepao, Pengurus Jemaat Dadi, dll.
2.    Jumlah lingkaran pada stempel tetap mengacu pada logo yaitu 2 lingkaran saja.
3.    Ukuran stempel adalah 2,5 cm untuk PP, 3 cm untuk PK dan 3,5 cm untuk PJ.
4.    Stempel panitia atau lembaga bentukan PP, PK dan PJ harus berbeda dengan stempel pengurus.

Pasal 4
Bendera
1.    Bendera untuk kegiatan rapat dan persidangan, harus menggunakan warna dasar biru benhur, sedangkan untuk kegiatan lainnya dapat menggunakan semua warna dasar logo, yaitu biru benhur, hitam, putih, hijau muda dan kuning perak.
2.    Gambar pada bendera adalah logo PPGT bukan stempel.
3.   Dibawah logo dapat ditulis identitas, misalnya Pengurus Pusat, Klasis Tallunglipu, Jemaat Rantepao, Klasis Rantepao.
4.    Contoh Bendera dapat dilihat dalam lampiran.

Pasal 5
Pakaian
1.     Jaket formal yaitu jaket yang digunakan oleh Pengurus pada kegiatan Kongres, Konperensi dan Rapat Anggota atau pada saat menghadiri kegiatan/undangan organisasi lain harus berwarna biru benhur, tanpa kombinasi warna lainnya.
2.    Jaket biasa dapat menggunakan warna dasar lainnya pada logo PPGT atau campuran warna-warna itu.
3.    Kemeja lengan panjang atau lengan pendek dapat menggunakan semua warna dasar pada logo PPGT atau campuran warna-warna itu.
4.    Baju lainnya yang dibuat untuk kepentingan PPGT secara umum sedapatnya menggunakan warna dasar dalam logo PPGT atau campuran warna warna itu.
5.    Baju lainnya yang dibuat untuk kepentingan PPGT secara khusus (misalnya seragam pemain olahraga untuk kamp, dll) dapat disesuaikan dengan kondisi jemaat/klasis setempat.

Pasal 6
Lencana
1.    Lencana diletakkan di dada sebelah kiri.
2.    Lencana yang digunakan pada acara organisasi harus dengan warna dasar kuning perak, sedangkan pada acara lainnya dapat menggunakan lencana dengan warna dasar pada logo PPGT.
3.    Bentuk dan ukuran dasar lencana adalah lingkaran bulat dengan diameter 2-3 cm, namun dapat dikembangkan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan. Modifikasi bentuk dan ukuran dasar serta warna yang digunakan diputuskan melalui Rapat Pengurus.

Pasal 7
Papan Nama
1.   Ukuran Papan Nama adalah 2 : 3 atau 16 : 9
2.   Huruf yang digunakan adalah Maiandra GD, Corbel atau Candara

Pasal 8
Mars dan Hymne
Keputusan tentang Mars dan Hymne PPGT akan dilakukan dalam Rapat Kerja II PPGT Bulan Oktober di Makassar.

Pasal 9
Penutup
Peraturan Organisasi tentang Pedoman Atribut Organisasi ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.



PO TENTANG PAW


Pasal 1
Ketentuan Umum
1.   Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2.   Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT.

Pasal 2
Pengertian
Pergantian antar waktu, selanjutnya disebut PAW adalah mekanisme organisasi untuk mengganti personil pengurus PPGT yang tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya karena berbagai hal.

Pasal 3
Alasan-alasan PAW
PAW dilaksanakan terhadap pengurus yang tidak dapat menjalankan tugas karena :
1.   Meninggal dunia
2.   Mengundurkan diri
3.   Meninggalkan wilayah pelayanan lebih dari 3 bulan
4.  Tidak mengikuti kegiatan rutin pengurus 3 kali berturut-turut tanpa informasi yang jelas
5.   Tersangkut kasus hukum sudah yang berkekuatan hukum tetap

Pasal 3
Proses PAW
1.   PAW dilaksanakan secara langsung terhadap pengurus yang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 3 butir 1, 2 dan 3.
2.   Bagi pengurus yang berhalangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 butir 3, 4 dan 5, maka PAW dilaksanakan setelah melalui pendekatan persuasif.
3.  Tidak diperlukan lagi pengutusan bagi pengurus hasil PAW, karena dipahami bahwa pengutusan bersifat kolektif untuk jabatan kepengurusan.
4.   Pengurus hasil PAW dilantik ditengah-tengah ibadah PPGT dengan pembacaan petikan Keputusan Badan Pekerja Majelis.

Pasal 4
Hal-hal Khusus
1.   Dalam hal seorang pengurus melewati umur 35 tahun dan sedang menjabat tidak perlu dilaksanakan PAW.
2.  Dalam hal seorang pengurus terpilih pada lingkup yang lebih luas dalam masa maksimal 6 bulan berakhirnya kepengurusan tidak perlu dilaksanakan PAW.
3.   PAW terhadap pengurus yang dipilih langsung dalam persidangan harus melalui Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau forum yang serendah-rendahnya setingkat dengan itu.

Pasal 5
Penutup

Tata Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya. 


TATA KERJA PP.PPGT


Pasal 1
Ketentuan Umum
1.     Tata Kerja ini disusun dengan mengacu kepada ADART dan Peraturan Organisasi PPGT serta Keputusan Kongres PPGT.
2.     Yang dimaksud dengan Pengurus dalam Tata Kerja ini adalah Pengurus Pusat PPGT Periode 2008-2013.
Pasal 2
Rapat-Rapat
1.     Jenis-jenis Rapat terdiri atas Rapat Kerja, Rapat Pengurus Harian, Rapat Koordinasi, Rapat Pleno Pengurus, dan Rapat Pleno Pengurus Diperluas.
2.    Semua jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bukan forum pengambilan keputusan stratejik organisasi tetapi sebagai forum pengambilan keputusan operasional yang bertugas menjabarkan Keputusan Kongres dalam bentuk keputusan-keputusan operasional.

Rapat Kerja (Raker)
1.     Raker PPGT dilaksanakan setiap tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
2.    Raker PPGT dipimpin oleh 3 orang Pimpinan Sidang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
3.    Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh peserta Raker sedangkan Sekretaris fungsional dijabat oleh Sekretaris Umum PP.
4.    Raker PPGT diikuti oleh semua PP, Utusan dari klasis-klasis, Penasihat, dan Undangan-undangan yang terdiri dari Undangan PP, Undangan Panitia dan Undangan BPMS.
5.    Raker dinyatakan quorum jika dihadiri oleh ½ + 1 jumlah klasis.
6.    Jika quorum tidak tercapai, maka Raker ditunda 2 x 15 menit dan sesudah itu Raker dinyatakan sah mengambil keputusan.
7.    Tugas dan Wewenang Raker :
a.   Mengesahkan Program Kerja
b.   Mengesahkan RAPB
c.    Mengesahkan rekomendasi-rekomendasi kepada PP, BPMS, dan mitra eksternal.
8.    Keputusan Raker ditandatangani oleh Pimpinan Sidang sedangkan risalah dan notulen Raker ditandatangani oleh Ketua Panitia Raker bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP.  
Rapat Pengurus Harian (RPH)
1.    RPH dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2.    RPH dipimpin oleh Ketum dan Sekum, dan/atau Ketua Bidang sesuai dengan urgensi dan agenda rapat.
3.    RPH diikuti oleh semua Pengurus Harian dengan tugas:
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
b.    Membuat draft untuk Rapat Pleno Pengurus
c.     Mengevaluasi Kinerja Pengurus
d.    Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan pada lingkup Klasis dan Jemaat.
4.    RPH dinyatakan quorum jika dihadiri oleh Sekum dan Kehadiran Ketua Umum/Ketua-ketua Bidang sesuai urgensinya.
5.    Notulen rapat yang bersifat keputusan dibuat oleh sekum dan risalah rapat dibuat oleh Wasekum.
6.    Notulen rapat ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.


Rapat Koordinasi (Rakor)
1.    Rakor dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2.   Rakor dilaksanakan untuk mengoordinasi program antar dua bidang/komisi atau lebih, atau dengan organisasi lain yang terlibat dalam pelaksanaan program.
3.    Rakor dipimpin bersama oleh Ketua Bidang/Komisi/Organisasi yang mengadakan koordinasi
4.   Notulen rakor ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.

Pasal 6
Rapat Pleno Pengurus
1.     Rapat Pleno Pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
2.     Rapat Pleno Pengurus dipimpin oleh Ketum dan Sekum.
3.     Rapat Pleno Pengurus dinyatakan quorum jika dihadiri minimal ½ + 1 Pengurus Harian dan minimal ½ + 1 koordinator wilayah.
4.    Jika quorum tidak tercapai, maka Raker ditunda 2 x 15 menit dan sesudah itu rapat dinyatakan sah mengambil keputusan.
5.     Rapat Pleno Pengurus diikuti oleh semua Pengurus Lengkap dengan tugas:
a.   Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
b.   Memutuskan draft yang diusulkan Rapat Pengurus Harian
c.   Mengevaluasi Kinerja Pengurus
d.    Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan pada lingkup Klasis dan Jemaat.
6.    Notulen rapat ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.

Pasal 7
Rapat Pleno Pengurus Diperluas
1.    Rapat Pleno Pengurus Diperluas dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2.    Rapat Pleno Pengurus Diperluas dipimpin oleh Ketum atau yang dimandatkan bersama Sekum.
3.    Rapat Pleno Pengurus Dipeluas diikuti oleh semua Pengurus Lengkap ditambah beberapa undangan seperti Pengurus Klasis terkait, Pengurus Jemaat Terkait, Panitia/organisasi lain serta senior members.
4.    Notulen rapat ditandatangani oleh Pimpinan Rapat sedangkan risalah rapat ditandatangani oleh Sekum dan ditembuskan kepada semua Pengurus. Risalah rapat yang berhubungan dengan pihak lain ditembuskan kepada yang bersangkutan.

Pasal 8
Jam Kerja Pengurus
1.     Sekum sebagai tenaga fulltimer berkantor setiap hari kerja, kecuali bila mengadakan perjalanan dinas.
2.     Pengurus partime berkantor setiap hari Sabtu Minggu I dan III, kecuali yang berada diluar Toraja.
3.    Semua pengurus wajib menandatangani daftar hadir setiap berkantor.

Pasal 9
Tenaga Fulltimer
Sekretaris Umum sebagai tenaga fulltimer bertugas:
1.   Bertindak sebagai manager untuk semua program kerja PP.PPGT.
2.    Bertindak sebagai manager untuk persuratan masuk dan keluar.
3.    Bertindak sebagai manager untuk perwakilan ke dalam dan keluar organisasi.
4.    Bertindak selaku jembatan antara BPMS dan PP.PPGT.
5.    Bertindak selaku manager kantor PP.PPGT
6.    Menghadiri pertemuan rutin dengan BPMS.
7.    Membuat notulen tertulis untuk setiap Rapat Pengurus.
8.    Membuat notulen tertulis untuk setiap Rapat dengan BPMS.
9.    Membuat notulen tertulis untuk setiap Rapat dengan organisasi lain.
10.  Membuat notulen mobilitas inventaris PPGT.
11.   Membuat Buku Kas Pembantu untuk mencatat penerimaan yang disetor langsung melalui Kantor PP.PPGT.

Pasal 10
Koordinator Wilayah
1.   Tugas-tugas Korwil:
a.   Mengkoordinir pelaksanaan program yang dilaksanakan di wiayahnya sesuai mandat.
b.   Bertindak mewakili Pengurus Pusat dalam kegiatan-kegiatan Klasis dan Jemaat di wilayahnya.
c.   Mendampingi Pengurus Klasis dan Pengurus Jemaat dalam pelaksanaan keputusan Kongres, Raker dan keputusan PP PPGT di wilayahnya.
d.  Mendampingi Pengurus Klasis dan Pengurus Jemaat dalam merampungkan profil Jemaat dan profil klasis setiap tahun.
e.   Mendampingi Pengurus Jemaat dalam pembagian Kartu Anggota.
f.    Menyampaikan persuratan dan informasi lainnya dari dan ke wilayahnya.

Pasal 10
Mekanisme Persuratan
1.    Surat-surat rutin dikonsep dan ditanda-tangani oleh Sekretaris Umum dan/atau Ketua Umum sesuai dengan urgensinya.
2.    Surat-surat menyangkut program dikonsep oleh Sekum dan ditandatangani oleh Ketua Bidang dan Wakil Sekretaris Umum.
3.    Surat keluar yang prinsipil dikonsep bersama dan ditandangani oleh Ketum dan Sekum.
4.    Surat Keputusan ditandatangani oleh Ketum dan Sekum atau yang dimandatkan.
5.     Surat Tugas dikonsep dan ditandatangani oleh Sekum.

Pasal 11
Keuangan
1.    Bendahara membuat laporan keuangan secara bulanan sekalipun kas pasif.
2.    Bendahara mempersiapkan laporan keuangan untuk diverifikasi setiap 3 bulan atau sesuai dengan pengaturan Badan Verifikasi.
3.    Laporan keuangan beserta kewajiban dan tunggakan jemaat-jemaat dikirim setiap 3 bulan melalui korwil dan pengurus klasis.
4.   Bagi Korwil dan Pengurus Klasis yang datang menyetor ke Kantor PP untuk setiap iuran, target jemaat dan tunggakan lainnya mendapatkan potongan 10% dari jumlah yang disetor.
5.    Pengeluaran tak terprogram yang melebihi 1 Juta Rupiah harus melalui Rapat Pengurus Harian.

Pasal 12
Sistem Informasi Kegiatan
1.     Selain melalui surat, informasi juga dapat disampaikan melalui sms, telepon, dan email.
2.     Informasi melalui sms dinyatakan sah jika dikirim melalui No 085242260436, 081342030854 dengan Kode (1112) diakhir sms.
3.     Informasi melalui email dinyatakan sah jika dikirim melalui akun pp.ppgt@yahoo.com, dan ppgt@yahoo.com.
4.    Semua persuratan ke jemaat akan dikirim melalui Kantor Pengurus Klasis.

Pasal 13
Disiplin Kepengurusan
1.     Setiap pengurus diwajibkan untuk aktif mengikuti kegiatan wajib pengurus seperti rapat-rapat sesuai dengan undangan, pelaksanaan program sesuai undangan dan penugasan-penugasan.
2.    Pengurus yang tiga kali berturut-turut tidak mengikuti kegiatan wajib tanpa informasi yang jelas akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dari Sekum.
3.    Jika point 2 tidak diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis oleh RPH.
4.    Jika point 3 tidak diindahkan maka diadakan paw bagi yang bersangkutan.

Pasal 14
Penutup
Tata Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya. 



PO TENTANG RA, KONPERENSI DAN KONGRES


 Pasal 1
Ketentuan Umum
1.   Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjan yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2.  Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayan PPGT.

 Pasal 2
Rapat Anggota 
1.   Pengurus Jemaat mempersiapkan Rapat Anggota dengan tahapan sebagai berikut :
a)    Membentuk Panitia Pengarah yang bertugas mempersiapkan rancangan-rancangan materi persidangan serta persiapan-persiapan pembentukan Panitia. Untuk konteks jemaat tertentu, Panitia Pengarah adalah Pengurus Klasis dan BPK. Tema Rapat Anggota adalah tema Kongres terbaru dengan sub tema ditentukan sesuai konteks jemaat.
b)    Mengadakan koordinasi dengan BPM untuk membentuk dan melantik Panitia Rapat Anggota.
c)    Menyusun dan memperbanyak Laporan Pertanggungjawaban, serta menyelesaikan semua proses verifikasi laporan keuangan dari Badan Verifikasi Jemaat.
d)    Menyampaikan waktu pelaksanaan Rapat Anggota melalui Pengumuman Jemaat 3 minggu berturut-turut dan didoakan dalam setiap ibadah.
e)   Menyampaikan undangan kepada semua anggota PPGT tanpa kecuali.
f)    Menyampaikan undangan kepada pengurus klasis.
g)    Membuka Rapat Anggota
h)   Memimpin Pemilihan Pimpinan Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan Tata Tertib.
i)     Mengawal Rapat Anggota sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Rapat Anggota dan Notulen Rapat Anggota.
j)    Mempersiapkan dan melaksanakan serah terima kepengurusan, termasuk inventaris dan keuangan.
2.  Dalam hal pengurus tidak dapat mengadakan Rapat Anggota sesuai konstitusi, maka BPM bersama Pengurus Klasis dapat berkoordinasi mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota.
3.  Penentuan quorum Rapat Anggota diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Rapat Anggota.
4.  Dalam rangka mendukung program integrasi dengan jemaat maka Rapat Anggota sedapatnya dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan Nopember pada tahun terakhir periode kepengurusan.
5.  Pengurus Klasis berkewajiban menyampaikan persuratan perihal pelaksanaan Rapat Anggota kepada semua jemaat yang akan melaksanakan Rapat Anggota mendahului pelaksanaan Rapat Kerja pengurus jemaat pada tahun berjalan.
6.  Panitia Pelaksana bertanggung jawab membuat Himpunan Keputusan Rapat Anggota serta Notulen Rapat Anggota yang merupakan rekaman hasil pembahasan dari keputusan-keputusan yang ditetapkan selama Rapat Anggota. Notulen dasar harus dalam bentuk tertulis, dan jika keadaan  memungkinkan dapat disiapakan notulen sekunder dalam bentuk rekaman digital.
7. Keputusan Rapat Anggota ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk ditabulasi, dan selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.

 Pasal 3
Serah Terima Pengurus Jemaat
1. Serah terima kepengurusan hanya dapat dilaksanakan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Dihadiri oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak Pertama dan Pengurus Terpilih sebagai Pihak Kedua.
b.    Ada naskah Serah Terima
c.    Telah dilaksanakan peninjauan bukti fisik atas daftar Inventaris yang dimiliki.
d.    Disertai penyerahan secara fisik atas kekayaan organisasi yang sudah diverifikasi oleh Badan Verifikasi Jemaat.
2.  Naskah serah terima ditandatangani oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak I, Pengurus Terpilih sebagai Pihak II dan Saksi dari unsur BPM dan Pengurus Klasis.
3.  Contoh Format Naskah Serah Terima dapat dilihat dalam lampiran.

 Pasal 4
Jemaat Hasil Pemekaran
1.    Rapat Anggota untuk jemaat hasil pemekaran dapat dilaksanakan setelah BPM terbentuk.
2.    Jika BPM sudah terbentuk, maka Pengurus Jemaat mengadakan Rapat Anggota dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.   Mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua BPM Jemaat hasil pemekaran dan Pengurus Klasis untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota.
b.   Mengundang semua anggota PPGT tanpa terkecuali untuk menghadiri Rapat Anggota, sekalipun masa periode belum selesai.
c.    Menyampaikan undangan kepada pengurus klasis dan penasihat.
d.    Membuka Rapat Anggota.
e.    Memimpin Pemilihan Pimpinan Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan Tata Tertib.
f.    Mengawal Rapat Anggota sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Rapat Anggota dan Notulen Rapat Anggota yang akan menjadi pegangan bagi semua jemaat yang mekar.
g.    Menyampaikan hasil Rapat Anggota secara tertulis kepada BPM jemaat-jemaat hasil pemekaran.
h.    Mendampingi pelaksanaan pengutusan dan pelantikan pengurus di masing-masing jemaat yang mekar.
3.    Pada saat agenda pemilihan pengurus, maka diadakan pemilihan KSB pengurus untuk masing-masing jemaat yang mekar berdasarkan tata cara pemilihan yang sudah disepakati bersama.
4.    Rapat Anggota harus membahas pengatusan barang inventaris dan keuangan dengan penuh kasih persaudaraan.
5.    Keputusan Rapat Anggota ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk ditabulasi, dan selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.

 Pasal 5
Jemaat Hasil Pendewasaan
1.    Rapat Anggota untuk jemaat hasil pendewasaan dari cabang kebaktian dapat dilaksanakan setelah BPM terbentuk.
2.    Jika BPM sudah terbentuk, maka Pengurus Cabang Kebaktian otomatis menjadi Pengurus Jemaat secara ad interim dengan tugas utama membenahi semua perangkat dan pranata sebagaimana layaknya sebuah jemaat.
3.    Selanjutnya pengurus jemaat ad interim tersebut mengadakan Rapat Anggota dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.    Mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua BPM dan Pengurus Klasis untuk mempersiapkan pelaksanaan Rapat Anggota selambat-lambatnya satu tahun setelah didewasakan.
b.    Mengundang semua anggota PPGT tanpa terkecuali untuk menghadiri Rapat Anggota.
c.    Menyampaikan undangan kepada pengurus klasis dan penasihat.
d.    Membuka Rapat Anggota.
e.   Memimpin Pemilihan Pimpinan Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan Tata Tertib.
f.    Mengawal Rapat Anggota sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Rapat Anggota dan Notulen Rapat Anggota yang akan menjadi pegangan bagi pengurus terpilih.
g.   Menyampaikan hasil Rapat Anggota secara tertulis kepada BPM.
4.    Keputusan Rapat Anggota ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk ditabulasi, dan selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.




 Pasal 6
Konperensi
1.   Pengurus Klasis bertugas mempersiapkan Konperensi dengan tahapan sebagai berikut :
a)    Membentuk Panitia Pengarah yang bertugas mempersiapkan rancangan Penjabaran GBPP PPGT dalam GBPP Klasis, dan materi lain yang dianggap perlu selambat-lambatnya 9 bulan sebelum Konperensi. Dalam rangka sinkroniasi GBPP maka PP menjadi salah satu anggota Panitia Pengarah.
b)    Mengadakan koordinasi dengan Jemaat Penghimpun untuk Membentuk dan Melantik Panitia Konperensi.
c)    Memohon BPK untuk mengutus Panitia Pelaksana dalam suatu ibadah Jemaat.
d)   Menyampaikan waktu pelaksanaan Konperensi, batas waktu penyampaian usul-usul selambat-lambatnya empat bulan sebelum Konperensi.
e)    Menetapkan jumlah utusan Jemaat yang akan menghadiri Konperensi.
f)     Mempersiapkan Laporan Pengurus Klasis.
g)   Memanggil jemaat-jemaat untuk menghadiri Konperensi selambat-lambatnya dua bulan sebelum Konperensi.
h)   Menetapkan dan mengundang peserta peninjau.
i)     Membuka Persidangan Konperensi.
2.  Tema Konperensi adalah tema Kongres terbaru dengan sub tema ditentukan sesuai konteks klasis.
3.  Dalam hal Jemaat Penghimpun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Pengurus Klasis dapat menunjuk Jemaat Penghimpun Cadangan atau membentuk Panitia yang langsung dikoordinir oleh PK setelah berkoordinasi dengan BPK.
4.  Dalam rangka mendukung program integrasi dengan BPK maka Konperensi dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan Oktober pada tahun terakhir periode kepengurusan.
5.  Panitia Pelaksana bertanggung jawab membuat Himpunan Keputusan Konperensi serta Notulen Konperensi yang merupakan rekaman hasil pembahasan dari keputusan-keputusan yang ditetapkan selama Konperensi. Notulen dasar harus dalam bentuk tertulis, dan jika keadaan  memungkinkan dapat disiapkan notulen sekunder dalam bentuk rekaman digital.
6.  Keputusan konperensi ditembuskan kepada Pengurus Pusat untuk digitalisasi arsip kepengurusan.

 Pasal 7
Klasis Hasil Pemekaran
1.    Konperensi untuk klasis hasil pemekaran dapat dilaksanakan setelah BPK terbentuk.
2.    Jika BPK sudah terbentuk, maka Pengurus Klasis mengadakan Konperensi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.    Mengadakan Rapat Koordinasi dengan semua BPK hasil pemekaran dan Pengurus Pusat untuk mempersiapkan pelaksanaan konperensi.
b.    Mengundang semua jemaat untuk menghadiri Konperensi, sekalipun masa periode belum selesai.
c.    Menyampaikan undangan kepada Pengurus Pusat dan penasihat.
d.    Membuka persidangan konperensi.
e.    Memimpin Pemilihan Pimpinan Sidang berdasarkan mekanisme pemilihan pimpinan sidang yang ditetapkan Tata Tertib.
f.    Mengawal Konperensi sampai tuntas, termasuk menerbitkan Keputusan Konperensi dan Notulen konperensi yang akan menjadi pegangan bagi semua klasis hasil pemekaran.
g.   Menyampaikan hasil Konperensi secara tertulis kepada BPK hasil pemekaran.
h.   Mendampingi pelaksanaan pengutusan dan pelantikan pengurus di masing-masing klasis yang mekar.
3.    Pada saat agenda pemilihan pengurus, maka diadakan pemilihan KSB pengurus untuk masing-masing klasis yang mekar berdasarkan tata cara pemilihan yang sudah disepakati bersama.
4.  Konperensi harus membahas pengaturan barang inventaris dan keuangan dengan penuh kasih persaudaraan.
5.   Keputusan konperensi ditembuskan kepada Pengurus Klasis untuk digitalisasi arsip kepengurusan.


 Pasal 8
Serah Terima Pengurus Klasis
1.   Serah terima kepengurusan hanya dapat dilaksanakan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Dihadiri oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak Pertama dan Pengurus Terpilih sebagai Pihak Kedua.
b.    Ada naskah Serah Terima
c.    Telah dilaksanakan peninjauan bukti fisik atas daftar Inventaris yang dimiliki.
d.    Disertai penyerahan secara fisik atas kekayaan organisasi yang sudah diverifikasi oleh Badan Verifikasi Klasis.
2.   Naskah serah terima ditandatangani oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak I, Pengurus Terpilih sebagai Pihak II dan Saksi dari unsur BPK.
3.   Contoh Format Naskah Serah Terima dapat dilihat dalam lampiran.

 Pasal 9
Kongres 
1.  Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a)    Membentuk Panitia Pengarah yang bertugas mempersiapkan Tema dan Subtema dan rancangan-rancangan materi persidangan serta persiapan-persiapan pembentukan Panitia.
b)    Mengadakan koordinasi dengan Klasis/Jemaat Penghimpun untuk Membentuk dan Melantik Panitia Kongres PPGT.
c)    Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres, batas waktu penyampaian usul-usul selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
d)    Menetapkan jumlah utusan Klasis yang akan menghadiri Kongres.
e)    Memanggil Klasis-klasis untuk menghadiri Kongres selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
f)     Mempersiapkan Laporan Pengurus Pusat.
g)    Membuka Persidangan Kongres.
2.  Peserta yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Klasis dapat ditetapkan sebagai undangan Pengurus Pusat atas persetujuan Kongres.
3.   Dalam hal Klasis/Jemaat Penghimpun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Pengurus Pusat dapat menunjuk Klasis/Jemaat Penghimpun Cadangan atau membentuk Panitia yang langsung dikoordinir oleh PP.PPGT setelah berkoordinasi dengan BPS Gereja Toraja.
4.  Dalam rangka mendukung program integrasi dengan BPS maka Kongres dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan September pada tahun ke V periode berjalan.
5.   Panitia Pelaksana bertanggung jawab membuat Himpunan Keputusan Kongres serta Notulen Kongres yang merupakan rekaman hasil pembahasan dari keputusan-keputusan yang ditetapkan selama Kongres. Notulen dasar harus dalam bentuk tertulis, dan jika keadaan  memungkinkan dapat disipakan notulen sekunder dalam bentuk rekaman digital.

  Pasal 10
Serah Terima Kepengurusan PP.PPGT
1.  Serah terima kepengurusan hanya dapat dilaksanakan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Dihadiri oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak Pertama dan Pengurus Terpilih sebagai Pihak Kedua.
b.    Ada naskah Serah Terima
c.    Telah dilaksanakan peninjauan atas bukti fisik atas daftar Inventaris yang dimiliki.
d.  Disertai penyerahan secara fisik atas kekayaan organisasi yang sudah diverifikasi oleh BVSGT.
2.  Naskah serah terima ditandatangani oleh Pengurus Demissioner sebagai Pihak I, Pengurus Terpilih sebagai Pihak II dan Saksi dari unsur BPS GT.
3.   Contoh Format Naskah Serah Terima dapat dilihat dalam lampiran 
Penutup
Peraturan Organisasi tentang Rapat Anggota, Konperensi dan Kongres ini mengikat semua kepengurusan PPGT di semua lingkup.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India